Seseorang laki- laki bernama samaran BN( 48) tewas ditusuk adik iparnya sendiri bernama samaran NFP( 30) memakai senjata tajam tipe badik dikala terletak di mobil Jalur AMD RT 12/ RW 06, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis malam( 12/ 9).
” Pelakon menusuk sebagian kali ke badan korban BN. Anak korban yang berjumlah 2 orang masih terletak di dalam mobil serta istri korban ataupun kakak kandung dari sang terdakwa lagi keluar mobil buat merendahkan beberapa barang,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dikala jumpa pers di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Jumat.
Peristiwa itu terjalin sehabis korban bersama keluarganya kembali dari kegiatan keluarga di Bintaro, Tangerang Selatan. Kegiatan itu juga pula diiringi istri yang pula kakak kandung pelakon( istri korban).
Pada dikala kembali, pelakon( adik iparnya) ini ingin menjemput istrinya sebab mereka tinggal di wilayah Cibubur.
” Nah, sebab pada dikala tiba menjemput istrinya, sang pelakon ini memandang kakak iparnya( BN). Setelah itu, emosinya mencuat sebab terdapat rasa dendam yang telah kurang lebih 6 tahun yang kemudian,” kata ia.
Pelakon juga mengambil badik yang umumnya tersimpan di dalam jok sepeda motornya, setelah itu dimasukkan ke dalam celana.
” Bagi penjelasan dari terdakwa, ia bawa badik buat berjaga- jaga jangan hingga kakak iparnya balik menyerangnya,” papar Nicolas.
Pelakon juga mendatangi kakak iparnya( BN) serta terjalin argumentasi dan silih menantang. Kakak iparnya( korban) ini menghasilkan perkata kotor yang membuat pelakon NFP terus menjadi marah serta benci.
Kesimpulannya, sebab emosinya ia keluarkan badik dari pinggang serta ditusukkan kesekian kali ke kakak iparnya yang masih terletak di dalam mobil. Keluarga korban yang memandang peristiwa di depan mata berlangsung pada Kamis( 12/ 9) sekira jam 20. 25 Wib itu setelah itu kaget, papar Nicolas.
Kedua anak korban serta istri korban juga mendadak berteriak serta menangis histeris memandang korban berlumuran darah akibat 12 cedera tusukan badik.
Sampai saat ini, pihak kepolisian belum bisa memohon penjelasan kepada istri korban dan kedua anaknya.
” Hingga dikala ini istrinya serta anaknya belum bersedia buat diambil penjelasan serta masih fokus dengan pemakaman. Korban pula telah berakhir diautopsi di Rumah Sakit( Rumah sakit) Polri Kramat Jati,” kata Nicolas.
Oleh sebab itu, grupnya hendak melaksanakan pendampingan kepada keluarga korban, spesialnya kepada kedua anak korban serta istrinya.
” Nyatanya kami dari Kepolisian memiliki kewajiban buat membagikan pendampingan terhadap istri dari korban serta pula kanak- kanak korban,” kata ia.
Jadi, tambah ia, dalam peristiwa ini motif pelakon merupakan rasa dendam kesumat yang telah tidak tertahankan lagi.
Pelakon dikenakan pasal 340 KUHP serta ataupun pasal 338 KUHP serta ataupun pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman sangat lama 20 tahun penjara.
Pelecehan
Nicolas meningkatkan pelakon NFP dendam kepada kakak iparnya( korban) BN lantaran terdapatnya peristiwa pelecehan intim yang dicoba adik dari korban terhadap istri pelakon.
” Ini istrinya dilecehkan oleh adik dari korban. Jadi ia melapor ke korban BN, malah korban menolong adiknya. Korban melontarkan perkata kotor terhadap sang pelakon, di situlah ia( pelakon) merasa dendam,” tuturnya.
Average Rating